Silakan baca dan setujui Syarat & Ketentuan berikut sebelum melanjutkan:
1. Pendahuluan
Dokumen ini memuat Syarat dan Ketentuan pelaksanaan Lelang Terbatas Swakelola Aset yang diselenggarakan oleh PT Waskita Toll Road (“Perusahaan”) melalui aplikasi e-Auction.
Proses lelang dilakukan secara digital, transparan, dan akuntabel sesuai kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan lelang ini juga berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
PT Waskita Toll Road berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan konflik kepentingan selama proses lelang berlangsung.
2. Dasar Hukum
Pelaksanaan Lelang Terbatas ini mengacu pada:
Pedoman Pengelolaan dan Penghapusan Aset PT Waskita Toll Road.
Keputusan Direksi PT Waskita Toll Road tentang Penunjukan Panitia Lelang.
Kebijakan Penggunaan Aplikasi e-Auction Internal Perusahaan.
Kebijakan Penerapan SMAP ISO 37001:2016 PT Waskita Toll Road.
Panitia Lelang: Tim yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk mengatur, melaksanakan, dan mengawasi proses lelang.
Peserta Lelang: Pihak internal atau eksternal yang diundang resmi untuk mengikuti lelang.
Aplikasi e-Auction: Platform digital resmi yang digunakan untuk melaksanakan proses lelang.
User ID dan Password: Kredensial peserta untuk mengakses aplikasi e-Auction.
Aset: Barang, peralatan, atau inventaris milik perusahaan yang dilelang.
BAST (Berita Acara Serah Terima): Dokumen resmi serah terima aset dari Perusahaan kepada pemenang lelang.
SMAP: Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai ISO 37001:2016.
4. Ketentuan Umum
Lelang dilakukan secara terbatas dan hanya diikuti oleh peserta yang diundang oleh Panitia Lelang.
Seluruh proses pelaksanaan lelang dilakukan melalui aplikasi e-Auction.
Peserta wajib memastikan perangkat, jaringan internet, dan kredensial login siap digunakan selama pelaksanaan lelang.
Panitia Lelang berhak menunda, membatalkan, atau menjadwalkan ulang lelang jika terjadi kendala teknis pada aplikasi.
Segala keputusan Panitia Lelang bersifat final dan mengikat.
Seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi kebijakan SMAP dan dilarang memberikan, menjanjikan, atau menerima bentuk imbalan apa pun.
5. Persyaratan Peserta Lelang
Peserta harus menerima undangan resmi dari Panitia Lelang.
Peserta wajib melakukan registrasi melalui aplikasi e-Auction sebelum batas waktu yang ditentukan.
Peserta akan menerima User ID dan Password unik untuk login ke sistem.
Peserta wajib menjaga kerahasiaan kredensial dan dilarang memindahtangankan akun e-Auction kepada pihak lain.
Peserta wajib membaca dan memahami Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi e-Auction.
Peserta wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan anti-penyuapan.
6. Mekanisme Lelang Melalui e-Auction
Tahapan Proses:
Pengumuman dan Undangan Peserta
Disampaikan melalui email resmi perusahaan.
Registrasi dan Akses Akun e-Auction
Peserta melakukan pendaftaran dan mendapatkan akun.
Aanwijzing / Sesi Penjelasan Teknis (Opsional)
Panitia memberikan panduan penggunaan aplikasi dan informasi aset.
Pelaksanaan Lelang
Peserta login ke aplikasi e-Auction sesuai jadwal.
Peserta mengajukan penawaran secara online sesuai batas waktu.
Sistem secara otomatis merekam setiap penawaran dan menampilkan peringkat sementara.
Penetapan Pemenang
Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang sah sesuai sistem.
Pengumuman Pemenang
Disampaikan melalui aplikasi e-Auction dan email resmi.
Pembayaran dan Serah Terima Aset
Pemenang melakukan pembayaran maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman.
Aset diserahkan setelah pembayaran lunas dan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).
7. Ketentuan Penggunaan Aplikasi e-Auction
Peserta wajib menggunakan User ID dan Password pribadi yang diberikan Panitia.
Segala aktivitas login, penawaran, dan transaksi yang dilakukan melalui akun peserta menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya.
Panitia Lelang tidak bertanggung jawab atas kegagalan penawaran yang diakibatkan oleh:
Gangguan koneksi internet peserta.
Kerusakan perangkat peserta.
Kesalahan penggunaan aplikasi.
Panitia berhak memblokir akun peserta jika ditemukan indikasi penyalahgunaan aplikasi.
8. Uang Deposit (Uang Jaminan Lelang)
A. Ketentuan Umum Deposit
Setiap peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Deposit / Uang Jaminan sebagai bentuk keseriusan mengikuti proses lelang.
Besaran Uang Deposit ditentukan oleh Panitia Lelang dan diinformasikan pada saat pengumuman lelang.
Uang Deposit harus disetorkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan e-Auction melalui rekening resmi perusahaan.
B. Pengembalian Uang Deposit
Peserta yang tidak memenangkan lelang akan menerima pengembalian Uang Deposit paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Peserta yang mengundurkan diri pada saat proses lelang akan menerima pengembalian Uang Deposit 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening peserta sesuai data yang tercatat pada saat registrasi.
Bukti pengembalian Uang Deposit akan dikirim melalui email resmi perusahaan.
C. Ketentuan Untuk Pemenang Lelang
Bagi pemenang, Uang Deposit akan secara otomatis dialihkan sebagai bagian dari pembayaran aset.
Pemenang wajib melunasi kekurangan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan pada dokumen Terms and Conditions ini.
D. Kondisi Uang Deposit Tidak Dikembalikan
Uang Deposit tidak dikembalikan apabila:
Pemenang gagal melakukan pelunasan pembayaran sesuai jadwal.
Peserta melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam proses lelang.
E. Konfirmasi dan Validasi
Peserta wajib memastikan nomor rekening dan data identitas benar pada saat pendaftaran.
Panitia Lelang tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengembalian akibat data yang tidak valid.
9. Ketentuan Perpajakan
A. Pengenaan PPN atas transaksi Lelang
Seluruh transaksi penjualan/penyerahan aset dalam proses lelang ini merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, kecuali atas aset yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan akan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan aset kepada pemenang lelang, sesuai dengan saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya.
PPN yang timbul atas transaksi lelang ini merupakan kewajiban pemenang lelang dan harus dibayarkan bersamaan dengan pelunasan harga aset.
B. Uang Deposit
Uang Deposit yang disetorkan peserta pada saat registrasi bukan merupakan uang muka maupun pembayaran atas aset yang dilelang, sehingga tidak dikenakan kewajiban penerbitan Faktur Pajak pada saat penyetoran.
Uang Deposit akan berubah fungsi menjadi pembayaran (uang muka) hanya bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada saat dialihkan sebagai bagian pembayaran aset, Perusahaan akan menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal Uang Deposit tidak dikembalikan karena peserta tidak melunasi kewajiban pembayaran atau melakukan pelanggaran dalam proses lelang, maka jumlah tersebut diperlakukan sebagai denda/pinalti dan tidak dikenakan PPN, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
10. Hak dan Kewajiban
Hak Perusahaan
Menetapkan, menolak, atau membatalkan pemenang.
Mengatur ulang jadwal lelang jika ada gangguan teknis.
Meminta dokumen tambahan dari peserta bila diperlukan.
Kewajiban Perusahaan
Menyediakan informasi lelang dan panduan aplikasi secara transparan.
Menjamin keamanan data peserta dan aset yang dilelang.
Hak Peserta
Mengajukan penawaran melalui aplikasi secara adil dan transparan.
Memperoleh informasi lengkap terkait aset dan jadwal lelang.
Kewajiban Peserta
Mematuhi seluruh ketentuan penggunaan aplikasi e-Auction.
Melakukan penawaran sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Menyelesaikan pembayaran jika dinyatakan sebagai pemenang.
11. Larangan dan Sanksi
Peserta dilarang melakukan persekongkolan harga, manipulasi sistem, atau penggunaan akun pihak lain.
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa:
Diskualifikasi dari proses lelang.
Pemblokiran akses aplikasi e-Auction.
Larangan mengikuti lelang berikutnya.
Tindakan hukum sesuai kebijakan perusahaan.
12. Timeline Proses Lelang
No
Tahapan
Tanggal
Keterangan
1
Pengumuman & Undangan Peserta
01 Sept 2025
Melalui email dan memo internal
2
Registrasi Akun e-Auction
02 – 04 Sept 2025
Aktivasi akun melalui aplikasi
3
Aanwijzing (Opsional)
05 Sept 2025
Penjelasan teknis & aplikasi
4
Pelaksanaan e-Auction
08 Sept 2025
Penawaran online melalui aplikasi
5
Penetapan Pemenang
09 Sept 2025
Berita acara penetapan pemenang
6
Pembayaran Pemenang
Maks. 7 hari kerja
Setelah pengumuman pemenang
7
Serah Terima Aset
Setelah pembayaran
Disertai Berita Acara BAST
13. Prosedur Pengambilan Barang
A. Dokumen yang harus disiapkan
Formulir Pengambilan Barang & Berita Acara Serah Terima (BAST)
Berisi data lengkap: nama pemenang, alamat, nomor KTP, deskripsi barang, serta tanda tangan pihak penanggung jawab dari PT Waskita Toll Road.
Pemenang wajib melampirkan fotokopi KTP sebagai verifikasi identitas.
Surat Kuasa Bermaterai (jika diwakilkan)
Jika pengambilan barang diwakilkan kepada pihak lain, wajib disertai surat kuasa yang ditandatangani pemenang dan bermaterai sesuai ketentuan.
Menandatangani Pakta Integritas (Form. akan disediakan oleh panitia Lelang).
Bukti Pembayaran Lunas
Pemenang harus menunjukkan bukti pembayaran lunas yang telah diverifikasi oleh Panitia Lelang.
B. Waktu Pengambilan Barang
Proses pengambilan barang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembayaran lunas.
Jika pemenang tidak mengambil barang dalam jangka waktu tersebut tanpa pemberitahuan:
Barang akan disimpan sementara di gudang perusahaan.
PT Waskita Toll Road tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang setelah batas waktu pengambilan.
C. Proses Serah Terima Barang
Pemenang hadir di lokasi pengambilan barang yang telah ditentukan oleh Panitia Lelang.
Pemenang menyerahkan dokumen lengkap kepada petugas Panitia Lelang.
Petugas melakukan verifikasi data dan bukti pembayaran.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh:
Pemenang lelang atau penerima kuasa
Pihak Penanggung Jawab PT Waskita Toll Road (Procurement & GA)
Salinan BAST diberikan kepada pemenang sebagai bukti resmi pengambilan barang.
D. Pembaruan Status pada Aplikasi e-Auction
Setelah proses serah terima selesai, Panitia Lelang akan memperbarui status barang pada aplikasi menjadi:
Sold Out → untuk barang yang sudah dimenangkan dan tidak tersedia lagi.
Picked Up → untuk barang yang sudah diambil pemenang.
Pembaruan status dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah BAST ditandatangani.
14. Penutup
Dengan mengikuti lelang ini, peserta menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan pelaksanaan Lelang Terbatas Swakelola Aset melalui aplikasi e-Auction di PT Waskita Toll Road.
15. Penutup
Dengan mengikuti lelang ini, peserta menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan pelaksanaan Lelang Terbatas Swakelola Aset melalui aplikasi e-Auction di PT Waskita Toll Road.